REKONSTRUKSI SENI TRADISI DALAM KOREOGRAFI KARYA INDRAWATI LUKMAN
Abstract
Penelitian ini berangkat dari latar belakang kebijakan nasional mengenai Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Pasal 1 Ayat 3 mengatur
pemajuan kebudayaan sebagai upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya
Indonesia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Fokus
penelitian ini adalah mengkaji implementasi pasal tersebut pada praktik rekonstruksi seni tradisi,
khususnya pada karya Indrawati Lukman berjudul Sasikirana, hasil rekonstruksi dari Tari Pamindo.
Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori rekonstruksi budaya
yang memandang rekonstruksi sebagai tafsir baru atas warisan budaya. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Sasikirana mengimplementasikan empat pilar kebudayaan: melindungi struktur
dasar tari tradisi, mengembangkan dengan inovasi gerak, memanfaatkan sebagai karya
pertunjukan, dan membina generasi penerus melalui pewarisan nilai. Namun, kesadaran seniman
terhadap keterkaitan karya dengan regulasi formal masih rendah. Penelitian ini berkontribusi dalam
menjelaskan hubungan antara kebijakan kebudayaan dan praktik seni, serta memberikan
rekomendasi untuk memperkuat sinergi seniman dan regulasi kebudayaan.
Kata kunci: pemajuan kebudayaan, rekonstruksi seni, tari Sasikirana, kebijakan budaya, teori
rekonstruksi





