TRADISI LISAN: PERAN FOLKLOR DALAM MELESTARIKAN IDENTITAS BUDAYA KEC. KUMUN DEBAI KOTA SUNGAI PENUH
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Warisan kebudayaan yang bersifat moral dan spiritual mengandung informasi berharga tentang konsep dan pola pemikiran, pola tingkah laku, adat-istiadat, sistem peribadatan dan kepercayaan, pendidikan dan tradisi budaya, serta hal-hal lainnya dari kehidupan nenek moyang bangsa Indonesia (Jame Danandjaja, 1984). Warisan budaya merupakan produk atau hasil budaya fisik dari perbedaan tradisi ataupun prestasi-prestasi spiritual yang membangun nilai dari masa lalu sehingga membentuk elemen pokok dalam jati diri suatu kelompok atau bangsa. Artinya, warisan budaya merupakan hasil budaya fisik (tangible) dan nilai budaya (intangible) dari masa lalu (Davison & Conville, 1991). Nilai budaya dari masa lalu (intangible heritage) yang berasal dari budaya Indonesia, terdiri dari: tradisi, cerita rakyat dan legenda, bahasa ibu, sejarah lisan, kreativitas (tari, lagu, drama pertunjukan), kemampuan beradaptasi dan keunikan masyarakat setempat (Galla, 2001). Budaya tak benda berarti budaya yang tidak dapat diraba. Aspek-aspek intangible atau tak benda selalu melekat pada benda budaya yang besifat tangible yaitu yang dapat disentuh, berupa benda kongkret yang merupakan hasil buatan manusia dan dibuat untuk memenuhi kebutuhan tertentu (Wardi, 2019). Setiap orang memiliki hak dan kewajiban untuk memahami, mengapresiasi, dan melestarikan nilai-nilai universal dan budaya lokal indonesia (Ardiwidjaja, 2018). Kegiatan kehidupan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia memiliki nilai histori yang berbeda di setiap daerah (Putri Lusianti & Rani, 2012).