Membangun Harmoni Sosial Melalui Musik dalam Ekspresi Budaya Orang Basudara di Maluku
DOI:
https://doi.org/10.26742/panggung.v30i3.1267Abstract
ABSTRACT
This study aims to explain the importance of exploring and communicating the cultural values in the community that can contribute to build social harmony between communities through local music. The study will be conducted by using a qualitative approach that explores and analyzes data both ethic and emic approach to find a description of the culture hidop orang basudara as well as the knowledge, and experience of musicians to build social harmony. The main theory is ethnomusicologist which study relation between music and local culture. Local music of Maluku (such as song Jang Pisah Katong - do not separated us) that created in the cultural context and values hidop orang basudara (living as brotherhood) is an example of the role of music for building peace in the midst of the social conflicts in Maluku in 1999. The results of this study confirm that efforts to build social harmony and strive for peace in the community can be done with a creative diplomacy approach, through local music.
Keywords: Harmony, Music, Local, Culture.
ABSTRAK
Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan pentingnya menggali dan mengomunikasikan nilai-nilai budaya masyarakat yang dapat berkontribusi membangun harmoni sosial dan perdamaian antar masyarakat melalui karya musik lokal. Kajian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang menganalisis data secara etik dan emik untuk menemukan deskripsi budaya hidup orang basudara, pengetahuan, dan pengalaman para musisi yang menggunakan musik sebagai media membangun perdamaian. Teori utamanya adalah etnomusikologis, yang menganalisis korelasi unsur budaya dengan musik dalam masyarakat. Musik lokal Maluku yang diciptakan di dalam konteks budaya hidop orang basudara, seperti musik jang pisah katong (jangan memisahkan kita) adalah contoh peran musik sebagai media perdamaian di tengah kenyataan konflik sosial di Maluku tahun 1999. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa musik dapat menjadi kekuatan mengintegrasikan kembali masyarakat Maluku yang terpisah oleh karena konflik. Oleh karena itu, upaya mewujudkan harmoni sosial dan perdamaian di tengah masyarakat dapat dilakukan dengan pendekatan diplomasi kreatif, yaitu melalui karya musik.
Kata Kunci: Harmoni, Musik, Lokal, Budaya
References
Daftar Pustaka
Amin Ittihad Zainur. (2009). Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas
Terbuka.
Andaya Leonard, Y. (1993). The World of
Maluku: Eastern Indonesian in Early
Modern Period. Diterjemahkan oleh
Septian Dhaniar Rahman. 2015. Dunia
Maluku: Indonesia Timur Pada Zaman
Modern Awal. Yogyakarta: Penerbit
Ombak.
Banoe, Pono. (2003). Pengantar Pengetahuan
Harmoni. Yogyakarta: Kanisius.
Bernstein Marthin & Marthin Picker. (1966).
An Introduction to Music.New Jersey:
Prentice Hall.
Dandirwalu R. (2014). Totem Ambon Manis
e: Membongkar Segregasi Teritorial
Berbasis Agama di Kota Ambon. Jurnal
Antropologi Indonesia, 35 (1), 36.
Hastanto, Sri. (2005). Musik Tradisi
Nusantara: Musik-Musik yang Belum
Banyak Dikenal. Jakarta: Kementrian
Kebudayaan dan Pariwisata.
___________. (2011). Kajian Musik Nusantara
-1. Surakarta: ISI Press.
Huliselan, Mus. (2012). “Menggali Kembali
Budaya Rukun Orang Maluku.”
dalam Karel Ralahalu (ed), Berlayar
alam Ombak, Berkarya Bagi Negeri:
Pemikiran Anak Negeri untuk Maluku.
Ambon: Ralahalu Institute.
Lerissa, R.Z, G.A. Ohoirela, dan Djuariah
Latuconsina. (1999). Sejarah
Kebudayaan Maluku. Jakarta: Proyek
Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah
Nasional.
McGann Mary E. (2002). Exploring Music as
Worship and Theology Research in
Liturgical Practice.Minnesota: The
Liturgical Press.
Mack, Dieter. (2001). Pendidikan Musik.
Bandung: Universitas Pendidikan
Indonesia, 2001.
Nakagawa, Shin. (2000). Musik dan Kosmos:
Sebuah Pengantar Etnomusikologi.
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Normuslim. (2018). Kerukunan Antar Umat
Beragama Keluarga Suku Dayak Ngaju
di Palangkaraya, Wawasan: Jurnal
Ilmiah Agama dan Sosial Budaya, 3 (1),
Rahman Arief, Titis Srimuda Pitanav,
Wakit Abdullah. (2018).
Nusantara Berdendang: Seremoni
Multikulturalisme oleh Kabinet Kerja,
Panggung, 28 (4),1-16.
Ruhulessin, Chr. John. (2005). Etika Publik:
Menggali dari Tradisi Pela di Maluku.
Salatiga: Satya Wacana University
Press.
Tamaela, Izaac, Christian. (2015).
Contextualization of Music in the
Moluccan Church. (Ph.D), De Boelelaan
Amsterdam: Vrije Universiteit.
Watloly, A. (2012). “Memperkuat Falsafah
Hidop Orang Basudara.” dalam Karel
Ralahalu (ed.), Belayar dalam Ombak,
Berkarya Bagi Negeri: Pemikiran
Anak Negeri untuk Maluku. Ambon:
Ralahalu Institute.
__________. (2013). Cermin Eksistensi
Masyarakat Kepulauan Dalam
Pembangunan Bangsa: Perspektif
Indigenous Orang Maluku. Jakarta: PT.
Intimedia CiptaNusantara.
Wikandaru Reno, Lasiyo, & Suminto A Sayuti.
(2018). Rasa Sebagai Prinsip Utama
Ontologi Harmoni Dalam Pathet
Pagelaran Wayang.Wawasan: Jurnal
Ilmiah Agama dan Sosial Budaya, 3 (2),
-139.
Wildan Dadan Asep, Moh. Dulkiah & Irwandi
Irwandi. (2019). Pemaknaan dan Nilai
dalam Upacara Adat Maras Taun di
Kabupate
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.